Gasak Perhiasan dan Motor, Pria Ini Dibekuk Polsek Pucakwangi
PUCAKWANGI, PATINEWS.COM
Berpura-pura sebagai petugas yang mendata bantuan tunai Covid-19, satu pelaku dibekuk Unit Reskrim Polsek Pucakwangi, sementara satu pelaku lain berhasil melarikan diri. Peristiwa itu terjadi di Desa Mencon Kecamatan Pucakwangi, Pati, Jawa Tengah. Jumat, 29 April 2022 sekira pukul 12.15 WIB.
Kasie Humas Polres Pati IPTU Sukarno mengungkapkan, pelaku adalah OS warga Kabupaten Pemalang dan satu pelaku lain masih buron adalah warga Sulawesi.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa, enam lembar kwitansi pembelian emas, satu buah jaket warna abu-abu, serta satu motor.
“Modus operandinya, pelaku berpura pura menawarkan bantuan uang tunai covid 19 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) kali dengan syarat foto data pribadi yang tidak memakai perhiasan, setelah korban melepas perhiasan pelaku satu mengambil foto dan yang satunya mengambil perhiasan,” terang dia.
Kronologi kejadian, saat itu korban sedang santai dirumah korban, datang 2 orang laki laki kerumah korban mengucapkan salam dan korban mempersilahkan masuk dan duduk diruang tamu kemudian pelaku 2 menanyakan korban sudah vaksin atau belum dan mengatakan bahwa korban dapat bantuan dari covid 19 sebesar Rp. 300,000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan syarat korban difoto tanpa pakai perhiasan kemudian korban mau dan langsung melepas cincin, gelang dan kalung kemudian perhiasan tersebut ditaruh di atas meja kamar, kemudian pelaku 1 mengajak korban untuk foto di dapur rumah korban.
“Selanjutnya pelaku ke 2 mengambil perhiasan korban yang ada di meja kamar korban, setelah mendapat perhiasan pelaku 2 memanggil pelaku 1 untuk segera keluar rumah, namun korban curiga dan korban mengecek perhiasan yang ditaruh dimeja kamarnya dan ternyata sudah tidak ada kemudian Korban lari mengejar kedua pelaku yang ada didepan rumah korban dengan posisi kedua pelaku sudah berada diatas motor korban sambil teriak maling-maling, kemudian korban menarik jaket kedua pelaku dan berhasil menarik jaket pelaku 1 hingga lepas dan SPM pelaku tumbang dan saksi 1 yang rumahnya sebelah rumah korban keluar dan ikut meneriaki maling- maling sehingga korban lari ke arah persawahan dan dikejar saksi 2 dan warga lainnya setelah dilakukan pengejaran saksi 2 mengamankan pelaku 1 Kemudian pelaku diamankan oleh petugas dari Polsek Pucakwangi yang sedang melaksanakan patroli , atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar RP 12.900.000( dua juta sembilan ratus ribu rupiah ) dan melaporkan ke Polsek Pucakwangi untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
(*)